Rabu, 19 Oktober 2011

Menkeu terbitkan peraturan tentang gudang berikat

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat yang akan mulai berlaku awal Desember 2011.

Salinan PMK Nomor 143/PMK.04/2011 yang diperoleh di Jakarta menyebutkan, penetapan PMK itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Berdasar PMK tersebut, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Sementara tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk (BM).

PMK tersebut antara lain menetapkan bahwa gudang berikat dapat berbentuk gudang berikat penunjang kegiatan industri, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan gudang berikat transit.

Gudang berikat pendukung kegiatan industri merupakan gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barng impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau kawasan berikat.

Gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea.

Sementara gudang berikat transit merupakan gudang berikat yang berfungsi menimbun dan mendistribusikan barang impor keluar daerah pabean.

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikar diberikan penangguhan BM, diberikan pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar