Rabu, 19 Oktober 2011

mengangsur pajak mengapa tidak..

Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.
Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?
Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga
Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :
  1. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.
Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
•    angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
•    angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
•    angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
•    angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
•    angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar