Sabtu, 01 Oktober 2011

hukum pajak (pertemuan 1)

KULIAH 1
1.        PENGERTIAN PAJAK
Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung 1992):
Pajak adalah gejala masyarakat , artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat

Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu.Untuk kelangasungan hidup masing2 diperlukan biaya.

Biaya hidup individu menjadi beban dr individu ybs dan berasal dr penghasilannya sendiri.

Biaya hidup Negara harus dibiayai dr penghasilan Negara.
Penghasilan Negara berasal dr rakyatnya melalui pajak, dan/atau dr hasil kekayaan alam yg ada di dalam Negara itu (natural resources)

Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merup. Penghasilan masyarakat yg kmd dikembalikan lagi kpd masy, melalui pengeluaran2 rutin dan pengeluaran2 pembangunan yg akhirnya kembali lagi kpd seluruh masy yg bermanfaat bg rakyat =======> baik yg membayar pajak atau tidak.
Organisasi Negara mempunyai badan pimpinan dan pengurus yang disebut PEMERINTAH. Dalam perekonomian modern, peranan pemerintah dpt diklasifikasikan dlm 3 fungsi, yi:
1.    Fungsi alokasi :  peranan   pemerintah   dalam      alokasi  sumber2   ekonomi. Hal  ini
diwujudkan dalam penyediaan barang sosial, atau proses pembagian keseluruhan sumber daya utk digunakan sbg barang pribadi dan barang sosial, dan bagaimana taburan/komposisi barang sosial ditentukan.
Penyediaan ini dpt disebut fungsi alokasi dari kebijakan anggaran

Dalam perekonomian Negara, tidak semua barang dan jasa dapat disediakan oleh sektor swasta, hal ini terkait dengan PRINSIP EKONOMI bagi pihak swasta. Barang dan jasa seperti ini disebut barang public atau barang sosial (social goods)
 
Sistem pasar TIDAK menyediakan barang/jasa yang menjadi BARANG PUBLIK karena manfaat dari adanya barang/jasa tsb TIDAK hanya dirasakan secara pribadi tetapi dinikmati juga oleh orang lain. Dan barang publik TIDAK DAPAT disediakan melalui transaksi antara Penjual dan Pembali.


Dalam hal ini Pemerintah menjalankan fungsinya dengan MENYEDIAKAN barang public yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2.    Fungsi Distribusi : Merupakan   penyesuaian   terhadap   distribusi   pendapatan    dan
 kekayaan untuk menjamin terpenuhinya keadaan distribusi yang “merata” dan “adil” bagi masyarakat.

Mengapa perlu penyesuaian distribusi?
Perbedaan tingkat pendidikan, ketrampilan  dan pemilikan atau penguasaan factor produksi  mengakibatkan ==è perbedaan tingkat penghasilan  yg diperoleh stp individu dalam masyarakat.

Akibatnyaè terjadi perbedaan tingkat kekayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk MENGURANGI kesenjagan penghasilan dan kesejahteraan (Ada masy kaya, menengah dan miskin) maka: Pemerintah menjalankan fungsi DISTRIBUSI

Fungsi DISTRIBUSI dilakukan pemerintah melalui: KEBIJAKAN FISKAL dan MONETER melalui DPR.

Fungsi Distribusi dilakukan dengan 2 cara:

1.    Secara Langsung: dengan menerapkan tarif pajak PROGRESIF
Yaitu: beban pajak yang relative yang memiliki penghasilan LEBIH
BESAR dibebankan kpd masyarakat yg memiliki penghasilan yang BESAR. Dan beban pajak yg relative LEBIH RINGAN  kpd masyarakat yg berpenghasilan RENDAH, dan member subsidi pajak kpd masyarakat miskin.

2.    Secara Tidak Langsung: dengan KEBIJAKAN pengeluaran pemerintah. Misal: pembangunan rumah dengan subsidi pembiayaan bagi gol. Masyarrakat berpenghasilan rendah, subsidi bahan bakar buat konsumen rumah tangga, subsidi pupuk bagi petani, dll

3.    Fungsi Stabilisasi : Penggunaan  kebijakan  anggaran  untuk  mempertahankan tingkat
KESEMPATAN KERJA yang tinggi, tingkat stabilitas semestinya dan LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI yang tepat dengan memperhitungkan segala akibatnya terhadap perdagangan dan neraca pembayaran.
Apa maksudnya peranan pemerintah sebagai alat stabilisasi perekonomian?

Perekonomian yg sepenuhnya diberikan kepada SEKSTOR SWASTA akan sangat PEKA terhadap guncangan keadaan yang menimbulkan PENGANGGURAN dan INFLASI.
Apabila karena suatu hal TINGKAT permintaan masyarakat akan suatu barang MENURUN maka produsen mengurangi produksinya yang berakibat pada PENGURANGAN tenaga kerja oleh produsen untuk MENGURANGI resiko kerugian yang akan dialaminya. Hal ini akan membuat TENAGA KERJA yang DIPECAT kehilangan sumber penghasilan dan menganggur.

Untuk mencegahnyaè pemerintah memberikan stimulus tertentu agar PRODUKSI tetap berjalan sehingga PENGANGGURAN TINGGI dapat dicegah.

Selain pengangguran, ancaman ekonomi lain adalah??
INFLASI yang berakibat=è MENURUNnya daya beli masyarakat

Apa itu INFLASI???.
inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu

Apa penyebab INFLASI?
suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
 konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang
Untuk mengatasi PENGANGGURAN dan inflasi MAKA pemerintah harus turut campur dalam perekonomian untuk menciptakan STABILITAS EKONOMI masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

2.        DEFINISI PAJAK
Beberapa definisi pajak:

·            Definisi Perancis, termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul “Traite de la Science des Finances, 1906:
“Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yg dipaksakan oleh kekuasaan public dr penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah”.

·            Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO – 1919):
“Pajak adalah bantuan uang secara insidential atau secara periodik, yg dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara) , untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu Tatbestand (sasaran pemajakan), yg karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak”

·            Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yg berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong”, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964:
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma2 hukum, guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”


·            Definisi Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH, dalam bukunya “Dasar2 Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” adalah sbb:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang2 (yg dapat dipaksakan) dengan tidak mendpt jasa imbal (kontraprestasi) yg langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”

“Dapat dipaksakan” artinya ===è bila utang  pajak   tidak   dibayar, utang   itu   dapat
ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti Surat Paksa dan Sita, dan juga penyanderaan; thd pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan jasa timbal balik tertentu, spt halnya dg retribusi.


3.        PAJAK SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA/PEMERINTAH
Kegiatan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Negara dan masyarakat yang terus MENINGKAT dari tahun ke tahun memerlukan DANA yang jumlahnya juga meningkat.
Pemerintah memerlukan SUMBER PENERIMAAN NEGARA yang mencukupi bagi biaya pengeluaran pemerintah.

Sumber2 penerimaan pemerintah untuk mendapat kan uang adalah:

1.    Pajak : merup  konstribusi  WAJIB  yang harus dibayar  oleh  para  wajib pajak kepada
Negara/pemerintah yang dapat dipaksakan tanpa ada balas jasa (kontraprestasi) yang secara langsung diterima oleh pembayar pajak.
2.    Retribusi
Suatu pembayaran dari rakyat ke pemerintah dimana terdapat hubungan antara BALAS JASA YANG LANGSUNG DITERIMA dengan adanya pembayaran retribusi tersebut;
Misal: uang kuliah, uang langganan air minum, uang langganan listrik.
3.    Penerimaan Bukan Pajak (non tax revenue)
Merupakan penerimaan pemerintah pusat dari sumber2DILUAR PAJAK. SepertiL: Laba perusahaan Negara/daerah, bagi hasil dengan perusahaan2 asing, penerimaan Negara bukan pajak/PNBP (pembayaran/pungutan untuk pemanfaatan jasa2 pemerintah tertentu, seperti: tarif jasa pelabuhan, hasil sitaan/lelang/denda, dll)
4.    Keuntungan dari perusahaan2 negara:
Penerimaan yang berasal dari sumber ini merupakan penerimaan pemerintah dari hasil penjualan (harga) barang2 yg dihasilkan oleh perusahaan2 negara.
5.    Denda-denda dan perampasan yang dijalankan oleh pemerintah
6.    Sumbangan masyarakat untuk jasa2 yang diberikanoleh pemerintah seperti pembayaran biaya2 Perizinan (lisensi), tol, atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu seperti JAGORAWI.
7.    Pinjaman:
Pemerintah dapat meminjam uang baik dari dalam maupun luar negeri.
Pinjaman dalam negeri è pemerintah biasanya menjamin uang dari BI , dalam
bentuk uang muka, penjualan kertas2 perbendaharaan Negara atau obligasi Negara.
Pinjaman luar negeri è     diperoleh dari lembaga internasional seperti IMF
atau Bank Dunia, dari pemerintah Negara lain, atau dari bank2 internasional.
8.    Pencetakan uang:
Pemerintah mempunyai kekuasaan mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu deking.
Dulu pemerintah sendiri juga mencetak uang (uang Negara), terutama uang kecil. Sekarang hak seluruhnya dipercayakan pada Bank Indonesia (saat ini Bank Sentral).
9.    Hasil dari Undian Negara:
Pemerintah mendapatkan dana yaitu perbedaan antara JUMLAH PENERIMAAN dari lembar surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluarannya termasuk hadiah yang diberikan kepada PEMENANG dari undian Negara tersebut.
10.  Bantuan Luar Negeri:
Bantuan dapat diterima baik dari pemerintah Negara lain maupun swasta dan lembaga internasional (seperti UNESCO, UNICEF, FAO, WHO, dll).
Bantuan dalam bentuk SUMBANGAN tidak perlu dibayar kembali, dan dipergunakan untk membiayai program2 pembangunan (misalnya: Program KB). Bantuan dapat juga berupa keringanan2 tertentu yang biasanya dikaitkan dengan proyek2 pembangunan tertentu (mis: bendungan)
11.  Hadiah:
Sumber dana jenis ini dapat terjadi seperti: Pemerintah pusat memberikan hadiah kpd pemerintah daerah atau dari swasta kepada pemerintah dan dapat pula terjadi dari pemerintah SUATU NEGARA kepada pemerintah NEGARA LAIN.
Penerimaan Negara dari sumber ini sifatnya SUKARELA dengan tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.

Sumber penerimaan Negara atau pemerintah dituangkan dalamè APBN    untuk
pemerintah Pusat dan APBD untuk pemerintah daerah.

Dari berbagai alternatif sumber penerimaan pemerintah tsb, PAJAK memegang peranan bagi pemerintah Indonesia karena TERBUKTI dari tahun ke tahun pajak SEMAKIN MENINGKAT dan terus MENDOMINASI APBN.

Selain berfungsi untuk memasukkan uang ke kas Negara, apalagi fungsi Pajak?
Pajak merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memenuhi kewajiban dalam upaya PENINGKATAN KEMANDIRIAN BANGSA dalam pelaksanaan pembangunan nasional.


4.        FALSAFAH PAJAK
Karena pemungutan pajak dapat DIPAKSAKAN dan TIDAK memberiukan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, MAKA:
Pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat PERSETUJUAN dari RAKYAT (melalui DPR).
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yaitu:
“Segala pajak untuk kegunaan Kas Negara berdasarkan Undang2”

Bahkan di Negara maju seperti Amerika dan Inggris, terdapat dalil mengenai Pajak yaitu:
Inggris è No Taxation without Representation
AS       è Taxation without Representation is Robbery

5.        PENDEKATAN PAJAK

1.      Segi Ekonomi:
Dalam pendekatan ini:
Pajak2 akan DINILAI dalam FUNGSINYA dan DIKAJI dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan dan penawaran.

2.      Segi Pembangunan :
Dalam pendekatan ini:
Pajak2 akan DINILAI dalam FUNGSINYA dan DIKAJI dampaknya terhadap PEMBANGUNAN.
Pajak baru bermanfaat terhadap pembangunan kalau JUMLAH PAJAK LEBIH BESAR daripada PENGELUARAN RUTIN sehingga terdapat PUBLIC SAVING yang dapat digunakan untuk pembangunan.

3.      Segi Penerapan Praktis :
Dalam pendekatan ini:
Yang DIUTAMAKAN adalah PENERAPANNYA.
Siapa yang dikenakan, apa yang dikenakan, berapa besarnya, bagaimana cara menghitungnya, TANPA BANYAK MENGHIRAUKAN segi hukumnya, termasuk KEPASTIAN HUKUMnya.

4.      Segi Hukum :
Dalam pendekatan ini:
Menitikberatkan pada PERIKATAN (Verbintenis), hak dan kewajiban Wajib Pajak, Subjek Pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum.
Hak Penguasa untuk MENGENAKAN pajak, timbulnya hutang pajak, hapusnya utang pajak, penagihan pajak dengan paksa, sanksi administrarif maupun sanksi pidana, penyidikan, pembukuan.
Soal keberatan, soal banding, ordonansi kepatutan, daluwarsa.

Peraturan2 yang menjadi dasar hal2 tersebut diatas, dinilai dan dikaji SEJAUH MANA peraturan itu MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM atau MEMBERI KEPASTIAN HUKUM.

Dalam peninjauan HUKUM, kita tidak cukup mengetahui peranannya  saja.
TETAPI harus MENILAI peraturan yang menjadi DASARnya.

Kalau dibandingkanè Perikatan yang berupa UTANG PAJAK:
Perikatan hanya karena undang2

Perikatan dalam Hukum Perdata:
Perikatan terjadi KARENA PERJANJIAN

Hal ini menimbulkan 2 pemikiran yang menghasilkan teori:
1.  Ajaran Material:
Bahwa Utang Pajak (Perikatan Pajak) timbul karena:
Undang2 pada saat dipenuhi TATBESTAND (kejadian, keadaan, peristiwa).

Jadi menurut teori ini;
Apabila TATBESTAND itu sudah dipenuhi, maka DENGAN SENDIRINYA akan TIMBUL utang pajak, walaupun BELUM ada SURAT KETETAPAN PAJAK.



Akibatnya menurut UU Pajak Penghasilan Tahun 1984:
Wajib Pajak yang mendaftar sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang, TANPA MENUNGGU Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak.

2.  Ajaran Formal:
Mengatakan bahwa:
Utang Pajak BARU TIMBUL pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak.
Jadi selama belum ada Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak, BELUM ADA utang pajak walaupun TATBESTAND sudah dipenuhi.

 KESIMPULAN
Dalam Ajaran Material:
Jadi fungsi surat ketetapan pajak:
TIDAK MENIMBULKAN utang pajak, dalam istilah hukum, HANYA merupakan ketetapan yang deklarator (tidak konstitutif) karena TIDAK MENIMBULKAN UTANG, sebab pajak sudah timbul pada saat TATBESTAND.

Dalam Ajaran Formal:
Surat Ketetapan Pajak merupakan SYARAT MUTLAK, yang menimbulkan utang pajak.
Dengan PERKATAAN LAIN:
Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak merupakan KETETAPAN YANG KONSTITUTIF (menimbulkan hak dan kewajiban) tanpa ada Surat Tagihan Pajak (STP)atau surat ketetapan pajak, TIDAK AKAN ADA utang pajak.

Ajaran forma ini DULU dianut dalam Pajak Pendapatan 1984. Sekarang SUDAH DITINGGALKAN, tetapi MASIH DITERAPKAN dalam Pajak Bumi dan Bangunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar