Kamis, 13 Oktober 2011

peradilan hukum pajak

PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK

Hukum Pajak dapat dibedakan menjadi 2 :
1.    Hukum Administrasi :
Umumnya berupa SANKSI administrative BERUPA : bunga, denda, tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan DIJATUHKAN oleh Fiskus.
SANKSI adm berkaitan dg Masalah2 ketidaktaatan Wajib Pajak dlm melaksanakan
 kewajiban.
Contoh: Tidak  menyampaikan  SPT, atau   MENYAMPAIKAN
SPT tapi tidak benar dan tidak lengkap yg dikarenakan alpa, dll

2.    Hukum Pidana :
Berkaitan dengan DENDA pidana maupun hukum penjara dan DIJATUHKAN oleh Hakim.
Hukum Pidana berkaitan dg Perbuatan2 yg dpt dikategorikan KEJAHATAN
Mis: Sengaja tidak mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP, memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen2 lain yg palsu atau DIPALSUKAN seolah2 benar, dll

Peradilan Administrasi Pajak

Peradilan Adm Pajak UMUMNYA melibatkan 2 pihak, yi:
1.    Pihak Wajib Pajak
2.    Aparat Pajak (Fiskus)

Peradilan Adm Pajak DAPAT dibagi menjadi 2 yaitu:
1.    Peradilan Administrasi TIDAK murni
Disebut Peradilan Tidak Murni krn HANYA melibatkan 2 pihak, yi:
Pihak Wajib Pajak dan Pihak Fiskus.
Fiskus sbg PIHAK yg bersengketa SEKALIGUS mjd pihak yg MENGAMBIL keputusan dlm PERSELISIHAN pajak ybs.
Contoh: dpt dilihat pada pengajuan KEBERATAN yg
diatur dlm psl 25 dan 26 UU No.6 th 1983 yg TERAKHIR diubah dg UU No.28 th 2007 ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib Pajak mengajukan KEBERATAN (doleansi) karena adanya PERSELISIHAN mengenai BESARNYA jumlah utang pajak, krn itu ada 2 hal yg harus diperhatikan :
1.    Thd surat KEBERATAN yg masuk HARUS diambil keputusan
2.    Phk yg mengambil keputusan adalah APARATUR pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai kewenangan msg2, yg disebut sbg hakim DOLEANSI.

Rochmat Soemitro memasukkan peradilan DOLEANSI ini ked lm kategori peradilan SEMU atau peradilan KUASI.

2.    Peradilan Administrasi murni
Peradilan yg melibatkan TIGA pihak, yaitu Wajib Pajak, Fiskus dan Hakim yg mengadili.
Wajib Pajak dan Fiskus    Pihak yg bersengketa
Hakim atau Majelis Hakim Pihak yg akan memutuskan sengketa tsb
Contoh Peradilan Administrasi è lihat UU No.9 th 1994 ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan UU no. 14 th 2002 ttg Pengadilan Pajak.

Keberatan dan Banding

Keberatan
Dasar hukum Pasal 25 UU ttg Ket Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengertian Dalam PELAKSANAAN ketentuan perat per UUan perpajakan KEMUNGKINAN
Terjadi : Wajib Pajak (WP) merasa KURANG/TIDAK puas ats suatu KETETAPAN pajak yg DIKENAKAN kpdnya ATAU ats PEMOTONGAN/pemungutan oleh Pihak Ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan KEBERATAN kpd Dirjen Pajak melalui KPP dimana WP yg bersangkutan terdaftar.

Wajib Pajak dpt mengajukan keberatan ats suatu :
1.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5.    Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga


Wajib Pajak dpt mengajukan keberatan ats suatu :
1.    Bagi WP Badan oleh Pengurus
2.    Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3.    Pihak yg dipotong/dipungut oleh phk ketiga
4.    Kuasa yg ditunjuk oleh mrk pd butir a s/d c diatas dg SURAT KUASA khusus utk pengajuan keberatan

Syarat mengajukan keberatan sbb:
1.    Keberatan diajukan scr tertulis dlm BAHASA  Indonesia dg mengemukakan JUMLAH pajak yg terutang, juml pajak yg dipotong/dipungut, juml rugi menrt perhitungan WP dg disertai alasan yg mjd dasar perhitungan
2.    WP wajib melunasi pajak yg hrs dibayar PALING sedikit sejumlah yg telah DISETUJUI WP dlm pembahasan sebelum Surat Keberatan disampaikan.
3.    Jk waktu PELUNASAN pajak ats jumlah pajak yg belum dibayar pd saat pengajuan keberatan TERTANGGUHKAN s/d 1 bulan sejak tgl penerbitan surat keputusan keberatan.
4.    Jk WP mengajukan banding ats PUTUSAN keberatan, jk waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yg BELUM dibayar pd saat pengajuan keberatanTERTANGGUHKAN s/d 1 bulan sejak tgl. Penerbitan surat keputusan banding
5.    Satu keberatan HARUS diajukan utk satu jenis dan satu tahun/masa pajak

Jangka Waktu mengajukan keberatan sbb:
1.    Keberatan hrs diajukan dlm jk waktu 3 bln sejak tgl SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tgl dilakukan pemotongan/pemungutan oleh phk ke 3 KECUALI Wajib Pajak dpt menunjukkan bhw jk waktu tsb TIDAK DAPAT dipenuhi krn keadaan diluar kekuasaan
2.     Surat keberatan disampaikan LANGSUNG  ke Kantor Pelayanan Pajak. Jk waktu 3 bln dihitung SEJAK tgl SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau sejak DILAKUKAN pemotongan/pemungutan oleh phk ke 3 sampai saat keberatan DITERIMA oleh Kantor Pelayanan Pajak
3.    Utk surat keberatan yg melalui pos (hrs dg pos TERCATAT), Jk waktu 3 bln dihitung SEJAK tgl SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau sejak DILAKUKAN pemotongan/pemungutan oleh phk ke 3 s/d tgl tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Hal yg DAPAT dimintakan oleh WP dlm hal pengajuan keberatan ADALAH utk keperluan pengajuan keberatan WP dpt meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP Wajib menjelaskan SECARA TERTULIS hal2 yg mjd dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Sanksi administrasi adalah sbb:
1.    Jika keberatan DITOLAK atau DIKABULKAN sebagian, WP dikenakan sanksi adm brp denda sebesar 50% dr juml pajak BERDASARKAN keputusan keberatan DIKURANGI dg pajak yg telah dibayar SEBELUM mengajukan keberatan.
2.    Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi adm yg dimaksud di atas tidak dikenakan.
3.    Jk permohonan banding DITOLAK atau DIKABULKAN sebagian, WP dikenakan sanksi adm berupa denda sebesar 100% dr Jumlah Pajak BERDASARKAN keputusan banding DIKURANGI dg pajak yg telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

KEWENANGAN dlm mengambil keputusan merup WEWENANG Dirjen Pajak yg begitu luas dan diberikan oleh UU perpajakan.

Banding
Dasar hukum è UU No.14 th 2002 ttg Pengadilan Pajak

Pengertian:
1.    Sengketa pajak Sengketa yg timbul dlm bid perpajakan ant WP atau penanggung pajak
dg PEJABAT yg berwenang sbg Akibat dikeluarkannya keputusan yg DAPAT diajukan banding atau GUGATAN kpd pengadilan pajak berdasarkan perat per UUan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dg Surat Paksa.
2.    Banding adalah  Upaya hukum yg DAPAT dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak thd
suatu keputusan yg DAPAT diajukan banding, BERDASARKAN peraturan per UUan perpajakan yg berlaku.
3.    Gugatan adalah  Upaya  hukum  yg  dpt   dilakukan  WP   atau   penanggung  pajak  thd
pelaksana penagihan pajak atau thd keputusan yg DAPAT diajukan gugatan berdasarkan perat per UUan yg berlaku
4.    Surat Uraian Banding adalah è Surat  terbanding  KEPADA  pengadilan  pajak  yg   berisi
jawaban atas ALASAN banding yg diajukan oleh  pemohon banding.
5.    Surat Tanggapan adalahè surat dr TERGUGAT kpd pengadilan pajak yg berisi jawaban
                                            atas gugatan yg diajukan oleh penggugat.
6.    Surat Bantahan adalah surat dr PEMOHON banding atau penggugat kpd pengadilan
pajak yg berisi BANTAHAN atas surat uraian banding atau surat tanggapan.
7.    Hakim Tunggal adalah Hakim    yg    DITUJUK   oleh   Ketua   utk   MEMERIKSA    dan
 memutuskan sengketa pajak.
8.    Hakim Anggota Hakim dlm suatu majelis  yg ditunjuk oleh Ketua utk menjadi anggota dlm
majelis
9.    Hakim Ketua Hakim anggota yg ditunjuk oleh Ketua utk MEMIMPIN sidang
10.  Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada pengadilan pajak
11.  Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yg melaksanakan fungsi Kepaniteraan.
  

Pengadilan Pajak :
Pengadilan Pajak yg berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas : Pimpinan, hakim anggota, sekretaris dan Panitera.
Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri atas: seorang Ketua dan PALING BANYAK 5 (lima) orang Wakil Ketua.
Hakim TIDAK BOLEH merangkap menjadi:
1.    Pelaksana keputusan pengadilan pajak
2.    Wakil, pengampun, atau pejabat yg berkaitan dg suatu sengketa pajak yg AKAN atau SEDANG diperiksa olehnya
3.    Penasihat hukum
4.    Konsultan pajak
5.    Akuntan publik
6.    pengusaha

Panitera :
1.    Pd pengadilan pajak DITETAPKAN adanya Kepaniteraan yg DIPIMPIN oleh seorg Panitera
2.    Dlm menjalankan tugas Panitera DIBANTU oleh seorg Wakil Panitera, dan beberp Panitera Pengganti
3.    Kecuali DITENTUKAN LAIN berdasarkan UU, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti TIDAK BOLEH merangkap menjadi :
a.    Pelaksana keputusan pengadilan pajak
b.    Wakil, pengampun, atau pejabat yg berkaitan dg suatu sengketa pajak yg AKAN atau SEDANG diperiksa olehnya
c.    Penasihat hukum
d.    Konsultan pajak
e.    Akuntan publik
f.     pengusaha
4.    Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN dari jabatannya oleh Menteri
5.    Pembinaan teknis panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung


Kekuasaan Pengadilan Pajak :
1.    Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang MEMERIKSA  dan memutuskan sengketa pajak
2.    Pengadilan Pajak DALAM HAL banding, HANYA memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, KECUALI ditentukan lain oleh peraturan per UUan yg berlaku.
3.    Pengadilan Pajak DALAM HAL gugatan, memeriksa dan memutuskan sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan dan keputusan lainnya. Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak thd:
a.    Pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang.
b.    Keputusan yg berkaitan dg pelaksanaan keputusan perpajakan
c.    Keputusan pembetulan yg berkaitan dg pelaksanaan keputusan perpajakan.
4.    Pengadilan Pajak adalah Pengadilan TINGKAT PERTAMA dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar