Sabtu, 01 Oktober 2011

hukum pajak (pertemuan 2)

KULIAH 2

HUKUM PAJAK

1.        DEFINISI HUKUM PAJAK:
Beberapa definisi pajak:

·            Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
“Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak”

·            R. Santoso Brotodihardjo:
“Hukum pajak (yang disebut juga sebagai hukum fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan2 hukum antara Negara dengan orang2 atau badan2 hukum yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut sebagai WAJIB PAJAK)”

Hukum pajak sering disebut HUKUM FISCAL. Istilah PAJAK sering disamakan dengan istilah FISKAL, yg berasal dari bahasa LATINè “FISCAL” yg berarti “kantong uang” atau
“keranjang”
Istilah FISKAL yg dimaksud sekarang adalah KAS NEGARA. Sedangkan FISKUS disamakan PIHAK YANG MENGURUS PENERIMAAN NEGARA atau yang disebut ADMINISTRASI PAJAK.

 JADI, HUKUM PAJAK DIPERLUKAN UNTUK???
 HUKUM PAJAK DIPERLUKAN UTKè Menjamin HAK dan KEWAJIBAN Wajib Pajak
serta KEWENANGAN dan KEWAJIBAN NEGARA (melalui fiskus) dalam melaksanakan ketentuan yang dimaksud oleh Undang2 Pajak.









2.        KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
HUKUM PERDATA

HUKUM
                                                                                       HUKUM TATA NEGARA
                                       HUKUM PUBLIK                    HUKUM ADMINISTRASI
                                                                                       (HUKUM TATA USAHA)

                                                                                       HUKUM PAJAK
                                                                                       HUKUM PIDANA
Dari Skema diatas:

Hukum dibagi menjadi 2: Hukum Publik dan Hukum Perdata
Hukum Perdata è Hukum yang mengatur HUBUNGAN antar ORANG PRIBADI yang satu
dengan yang lain

Hukum Publik   è  Hukum   yang   mengatur   hubungan     antara   PENGUASA   dengan
WARGANYA.

Hukum Pajak  è    Merupakan    BAGIAN   dari    HUKUM   PUBLIK    yang        mengatur
HUBUNGAN antara PENGUASA sebagai PEMUNGUT PAJAK dengan RAKYAT sebagai PEMBAYAR PAJAK (Wajib Pajak)

3.        HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PERDATA
Prof. Mr. W.F. Prins, mantan guru besar Ilmu Hukum Pajak di UI dalam bukunya “Het Belanstingrecht van Indonesia” mengatakan bahwa hubungan erat ini sabgat mungkin timbul karena banyak dipergunakannya istilah2 hukum perdata dalam perundang-undangan pajak.
Sebaliknya pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata, sebagai akibat ketentuan bahwa “lex specialis derogate lex generalis” (peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum). Maka dalam setiap PENAFSIRANNYA pertama-tama dianut peraturan yang khusus ini.


4.        HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PIDANA
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak dipergunakan dalam Hukum Pajak.
LIHAT :
UU No.6 tahun 1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” pasal 38 dan 39 yang kemudian DIUBAH dengan UU No.16 Tahun 2000: JELAS sekali menyebutkan adanya SANKSI PIDANA  (berupa KEALPAAN dan KESENGAJAAN) terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan.
Bahkan, ANCAMAN2 pidana dalam hukum pajak selalu MENGACU pada ketentuan hukum pidana.Misal: è thd     wajib     pajak      yang    MEMINDAHTANGANKAN      atau
MEMINDAHKAN hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan DIANCAM pasal 231 KUHP


5.        SISTEMATIKA HUKUM PAJAK
Hukum Pajak dibagi menjadi 2:
1.        Hukum Pajak Formal :
Memuat KETENTUAN2 yang mendukung ketentuan hukum pajak material , yang DIPERLUKAN untuk melaksanakan/MEREALISASIKAN ketentuan hukum material.

Setelah REFORMASI perpajakan tahun 1983, KETENTUAN HUKUM PAJAK FORMAL dimuat dalam UNDANG-UNDANG tersendiri yaitu:
UU No.6 Th.1983 sebagaimana DIUBAH dg UU No.9 Tahun 1994 ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan DISUSUL UU No. 17 Tahun  1997 ttg Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan UU No.19 Tahun 1997 ttg Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Ketiga UU ini memuat ketentuan yang berlaku untuk SEMUA pajak.Baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam ketentuan Hukum Formal yang diatur dalam Undang2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur mengenai hal2 sbb:
1.    Surat Pemberitahuan (SPT)
2.    Surat Setoran Pajak (SSP)
3.    Surat Ketetapan Pajak (SKPKurang Bayar/SKPKB, SKPKurang Bayar Tambahan/SKPKBT, SKPLebih Bayar/SKPLB, SKPNihil/SKPN)
4.    Surat Tagihan
5.    Pembukuan dan pemeriksaan
6.    Penyidikan
7.    Surat Paksa
8.    Keberatan dan banding
9.    Sanksi administrative, sanksi pidana, dll

Dalam ketentuan hukum formal yang DIATUR dalam UU pengadilan pajak mengatur hal2 sbb:
1.    Sengketa pajak
2.    Banding dan gugatan
3.    Susunan pengadilan pajak
4.    Hukum acara
5.    Pembuktian
6.    Pelaksanaan putusan, dll
NAH !!  Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam UU penagihan pajak dengan Surat Paksa, a.l mengatur hal2 sbb:
1.    Penagihan Pajak
2.    Juru sita pajak
3.    Penagihan seketika dan sekaligus
4.    Surat Paksa
5.    Penyitaan
6.    Lelang
7.    Pencegahan dan penyanderaan
8.    Gugatan, dll

Ketentuan HUKUM FORMAL selanjutnya DILENGKAPI dengan PERATURAN PELAKSANAAN yang dikeluarkan dalam bentuk :
Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak.

2.        Hukum Pajak Material :
Hukum Pajak yang memuat mengenai :
1.    Subjek Pajak
Secara GARIS besar è Pihak2 (orang maupun badan) yang akan DIKENAKAN
pajak .

2.    Wajib Pajak è                Subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat
objektif sehingga kepadanya DIWAJIBKAN pajak.

3.    Objek Pajak è                Segala sesuatu yang akan dikenakan pajak

4.    Tarif Pajak   è                Jumlah nominal dari dari pajak


Dalam UU pajak yang bersangkutan DAPAT juga dimuat KETENTUAN HUKUM FORMAL, jika ketentuan ini MENYIMPANG dari ketentuan hukum pajak formal yang telah diatur.
Apabila dalam UU pajak khusus memuat hal-hal YANG BERTENTANGAN dengan hukum formal, maka hal ini HARUS DIATUR KEMBALI dalam UU Pajak yang bersangkutan.
UU yang memuat hukum pajak material dan formal adalah sbb:
1.    UU no.12 th.1985 sebagaimana DIUBAH dg UU No.12 th 1994 ttg PBB
2.    UU No.18 th 1997 sebagaimana DIUBAH dg UU No.34 th 2000 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
3.    UU No. 21 th 1997 sebagaimana DIUBAH dg UU No.20 th 2000 ttg Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

6.        PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Adalah:
Hambatan-hambatan yang ADA atau TERJADI dalam upaya pemungutan pajak.

Perlawanan terhadap pajak ada 2:
1.    Perlawanan Pasif:
Berkaitan ERAT dengan keadaan social ekonomi masyarakat di Negara yang bersangkutan.
Pada umumnya masy TIDAK MELAKUKAN SUATU UPAYA yang sistematis dalam rangka MENGHAMBAT penerimaan Negara, tetapi LEBIH dikarenakan oleh KEBIASAAN2 yg berlaku dalam masy tersebut:

MISAL????
Misal è Kebiasaan  masy  desa  menyimpan  uang  di  rumah  atau  dibelikan emas.
Bukan krn mereka MENGHINDARI Pajak Penghasilan dari bunga  TETAPI karena belum terbiasa dengan perbankan

2.    Perlawanan Aktif:
Merup serangkaian USAHA yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk TIDAK membayar pajak atau MENGURANGI jumlah pajak yang SEHARUSNYA dibayar.

Perlawanan secara aktif dibagi 2 :

1.    Penghindaran Pajak (tax avoidance)
Suatu usaha PENGURANGAN secara legal yang dilakukan dengan cara:
MEMANFAATKAN ketentuan2 di bidang perpajakan secara optimal seperti: pengecualian dan pemotongan2 yg DIPERKENANKAN maupun MANFAAT hal2 yg belum diatur dan KELEMAHAN2 yg ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

2.    Penggelapan Pajak (evasion)
Merupakan PENGURANGAN pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti:
Member data2 PALSU, atau menyembunyikan data. Dg demikian, penggelapan pajak dapat DIKENAKAN sanksi pidana


7.        TEORI2 PEMUNGUTAN PAJAK
Adam Smith pd abad 18 mengajarkan asas2 pemungutan pajak yg dikenal dg nama FOUR CANON atau THE FOUR MAXIMS sbb:

1.    Equality :
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya SEIMBANG dengan kemampuannya.
Dalam hal ini Negara TIDAK DIPERBOLEHKAN mengadakan diskriminasi diantara sesama Wajib Pajak.
Dalam keadaan sama Wjib Pajak HARUS DIPERLAKUKAN sama. Dalam keadaan BERBEDA Wajib Pajak diperlakukan berbeda.

2.    Certainty:
Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak HARUS JELAS dan TIDAK MENGENAL kompromi (not arbitrary).
Dalam asas ini KEPASTIAN HUKUM yg diutamakan adalah mengenai Subjek Pajak, Objek Pajak, Tarif Pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

3.    Convenience of payment:
Pajak hendaknya dipungut pada saat YANG PALING BAIK bagi Wajib Pajak, yaitu sedekat2nya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

4.    Economic of collections:
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin.
Jangan sampai biaya pemungutan pajak LEBIH BESAR dari penerimaan pajak itu sendiri.

8.        TEORI2 PEMBENARAN PEMUNGUT PAJAK
Ada beberp teori yg member dasar pembenaran (justification) masalah apakah Negara DIBENARKAN memungut pajak dari rakyat, yi:


1.    Teori Asuransi:
Negara dalam MELAKSANAKAN TUGASNYA mencakup pula MELINDUNGI JIWA RAGA dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu Negara DISAMAKAN dengan Perusahaan Asuransi.
Untuk mendapat perlindungan warga Negara MEMBAYAR PAJAK sebagai PREMI.

Teori ini sudah lama ditinggalkan KARENA:
Tidak cocok dengan kenyataan.
MISAL???
APABILA seorang meninggal, kecelakaan atau kehilanganè Negara TIDAK AKAN
mengganti kerugian sebagaimana misalnya Asuransi

2.    Teori Kepentingan:
Pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan KEPENTINGAN individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara.
Makin BANYAK individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, MAKIN BESAR juga pajaknya.
Teori ini SULIT dipertahankan karena: è Seorang    miskin   atau   penganggur   yang
 memperoleh bantuan dari pemerintah MENIKMATI BANYAK SEKALI jasa dari pekerjaan Negara, tapi mereka justru TIDAK MEMBAYAR pajak

3.    Teori Daya Pikul:
Pemungutan pajak HARUS SESUAI dengan KEKUATAN membayar dari si Wajib Pajak. Jadi:
Tekanan semua pajak2 HARUS SESUAI dengan DAYA PIKUL si Wajib Pajak dengan MEMPERHATIKAN pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja si Wajib Pajak.

4.    Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Didasari paham bahwa Organisasi Negara yang mengajarkan bahwa Negara sbg organisasi mempunyai tugas untuk MENYELENGGARAKAN kepentingan umum.
Negara HARUS mengambil tindakan atau keputusan TERMASUK keputusan di bidang pajak.
Maka Negara mempunyai HAK MUTLAK untuk memungut pajak dan rakyat HARUS membayar pajak sebagai TANDA BAKTI nya.
Kelemahan?? è Negara  menjadi   OTORITER   sehingga  MENGABAIKAN   aspek
keadilan dalam pemungutan pajak.

5.    Teori Daya Beli
Teori ini adalah teori MODERN.
Teori ini LEBIH melihat kepada “Efek” pemungutan pajak dan memandang efek itu sebagai DASAR keadilannya.
Menurut teori ini, FUNGSI pemungutan pajak disamakan dengan “pompa” yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat UNTUK rumah tangga NEGARA dan kemudian MEMELIHARA HIDUP masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu.

JADI:
Teori ini mengajarkan :
MENYELENGGARAKAN kepentingan masyarakat inilah yg DAPAT dianggap sebagai DASAR keadilan pemungutan pajak, BUKAN kepentingan individu, PUN BUKAN kepentingan Negara, MELAINKAN kepentingan masyarakat yang MELIPUTI keduanya itu.

Dari beberp teori diatas, APA KIRA2 MENURUT ANDA YANG DISEBUT PERPAJAKAN YANG ADIL???
Kriteria Sistem Perpajakan yang adil adalah bila menganut prinsip MANFAAT dan prinsip KEMAMPUAN MEMBAYAR.

9.        SYARAT2 PEMBUATAN UNDANG2 PAJAK
Agar suatu UU pajak dipandang adil, maka syarat yg harus dipenuhi dalam peraturan pajak :
1.    Syarat Keadilan :
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus ADIL dan MERATA.
Yaitu dikenakan kepada orang2 pribadi sebanding dengan KEMAMPUANNYA untuk membayar pajak tsb dan SESUAI dengan MANFAAT yang diterimanya.
Syarat Keadilan ada 2:
a.        Keadilan Horizontal:
Wajib Pajak yang mempunyai KEMAMPUAN membayar (gaya pikul) SAMA harus dikenakan PAJAK yang SAMA.
b.        Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai KEMAMPUAN membayar (gaya pikul) TIDAK SAMA harus dikenakan PAJAK yang TIDAK SAMA

2.    Syarat Yuridis:
Pemungutan pajak HARUS berdasarkan Undang2 karena bersifat DAPAT MEMAKSA

3.    Syarat Ekonomis:
Pungutan pajak HARUS menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan jangan MENGGANGGU kehidupan eknomis dari si Wajib Pajak.
Jangan sampai akibat PEMUNGUTAN PAJAK terhadap seseorang, maka orang itu JATUH melarat.

4.    Syarat Finansial
Sesuai dg FUNGSI pajak sbg SUMBER penerimaan Negara MAKA Biaya Pemungutan Pajak TIDAK BOLEH terlalu BESAR, supaya ada PENERIMAAN yang masuk ke kas Negara/daerah.

10.      STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam pemungutan Pajak khususnya Pajak Penghasilan dikenal 3 macam stelsel pajak yaitu sbb:

1.        Stelsel Nyata (riel stelsel)
Menurut Stelsel ini, pengenaan pajak DIDASARKAN pada objek atau penghasilan yang sunguh2 diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
Dengan demikian è Besar pajak BARU dapat dihitung pada akhir tahun atau
periode pajak, KARENA penghasilan riil baru dapat diketahui SETELAH tahun pajak atau periode pajak BERAKHIR
Kelemahan:
Pemungutan pajak BARU dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, PADAHAL pemerintah memutuhkan penerimaan pajak utuk membiayai pengeluaran SEPANJANG tahun dan TIDAK hanya pada akhir tahun saja

Kelebihan:
Besarnya pajak yang DIPUNGUT sesuai dengan BESARNYA pajak yang sesungguhnya TERUTANG karena pemungutan pajak dilakukan SETELAH tutup buku.

2.        Stelsel fiktif (fictieve stelsel):
Stelsel ini disebut stelsel ANGGAPAN
Artinya pengenaan pajak didasarkan pada suatu ANGGAPAN (fiksi).
Anggapan tersebut dapat berupa: Anggaran pendapatan tahun berjalan ATAU diasumsikan PENGHASILAN TAHUN PAJAK berjalan SAMA dengan penghasilan pajak yang lalu.

Kelemahan:
Besarnya pajak yang dipungut BELUM TENTU sesuai dengan BESARNYA pajak yg sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan BUKAN penghasilan yang sesungguhnya.

Kelebihan:
Pemungutan pajak SUDAH DAPAT dilakukan pada AWAL tahun pajak/periode pajak.
Karena berdasarkan suatu anggapan SEHINGGA penerimaan pajak oleh pemerintah ini utk membiayai pengeluaran SEPANJANG tahun dan TIDAK HANYA pada akhir tahun saja.

3.        Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara Stelsel Nyata dan Stelsel Fiktif.
Pada awal tahun pajak, penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif
Pada akhir tahun pajak, dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata.

Kelemahan:
Adanya TAMBAHAN pekerjaan administrasi KARENA penghitungan pajak dilakukan DUA KALI yaitu pada awal dan akhir tahun pajak/periode pajak

Kelebihan:
Pemungutan pajak SUDAH DAPAT DILAKUKAN pada awal tahun pajak/periode pajak, dan BESARNYA pajak yang dipungut SESUAI dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang, karena DILAKUKAN penghitungan kembali pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak setelah penghasilan YANG SESUNGGUHNYA diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar