Senin, 26 September 2011

Pajak Penghasilan Pasal 21

MATA KULIAH PERPAJAKAN
NAMA : SUHERMAN S
NIM : 141090067
______________________________________________________________________
Penghitungan PPh Pasal 21
1.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
2.Berapa besar tarif biaya jabatan ?
3.Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
4.Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
5.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
6.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
7.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
8.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
9.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
10.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
11.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
12.Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?












MATA KULIAH PERPAJAKAN
NAMA : SUHERMAN S
NIM : 141090067
______________________________________________________________________________

Jawaban :

Penghitungan PPh Pasal 21
1. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Berapa besar tarif biaya jabatan ?

Biaya Jabatan :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.

3. Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP tahun 2009 :

a) Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesa r:
Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, per tahun ( Rp 15.840.000,00 : 12 bln = Rp 1.320.00,00 perbulan)
b) Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin, per tahun
c) Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; per tahun dan
d) Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


Contoh 1 :
Tidak kawin, 2 tanggungan (TK/2) =
Diri sendiri = 15.840.000
2 tanggungan = 2 X 1.320.000 = 2.640.000
Jumlah PTKP = 18.480.000
Contoh 2 :
Kawin, 3 tanggungan (K/3) +
Diri sendiri = 15.840.000
Tambahan kawin = 1.320.000
2 tanggungan = 3 X 1.320.000 = 3.960.000
Jumlah PTKP = 21.120.000
Contoh 3 :
Kawin, 2 tanggungan, isteri berpenghasilan (K/I/2) =
Diri sendiri = 15.840.000
Tambahan kawin = 1.320.000
Isteri berpenghasilan = 15.840.000
2 tanggungan = 2 X 1.320.000 = 2.640.000
Jumlah PTKP = 35.640.000

4. Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Bagi Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:
• Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
• Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
• Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
• Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%

5. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

6. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

7. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris):
1. tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun dikurangi PTKP perbulan

8. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

Yang dimaksud dengan :
1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

9. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?

Penerima tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:

Sedangkan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua adalah :

No. Penghasilan Bruto Tarif
1.Sampai dengan Rp50.000.000,- 0%

2.Di atas Rp50.000.000,- 5%

Tarif PPh Pasal 21 di atas diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

10. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Besarnya tarif PPh Pasal 21 tahun 2009 atas uang pesangon adalah :

Nominal Penghasilan Bruto Tarif :
1. Sampai dengan Rp50.000.000,- 0%

2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp100.000.000,- 5%

3. Di atas Rp100.000.000,- s.d. Rp500.000.000,- 15%

4. Di atas Rp500.000.000,- 25%

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 di atas diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
11. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?

o Penerima hadiah, bunga, deviden, royalty, dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
o Atas penerimaan diatas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
o Sedangkan sewa dan imbalan sehubungan dengan jasa, dikenakan tarif 2%

12. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

o Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
o Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar