Senin, 26 September 2011

kisi-kisi soal uas bank dan lembaga keuangan lainnya

Kisi-kisi soal uas bank danlembaga keuangan lainnya:
1. Sebutkan dan jelaskan peran uang dalam perekonomian indonesia.
2. Sebutkan dan jelaskan peranan bank dank dan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
3. Sebutkan dan jelaskan perbedaan keuangan perbankan dengan non perbankan.
4. Sebutkan dan jelaskan secara rinci tugas BI sebagai bank sentral
5. Apa yang dimaksud dengan gadai menurut pasal 1150 dan apa yang dimaksud dengan perum pegadaian dan jelaskan kegiatan usahannya.
6. Apa yang dimaksud dengan bank syariah atau bentuk bagi hasil dan jelaskan beserta contoh dan tata cara kegiatan operasionalnya.
7. Jelaskan yang dimaksud dengan dana pensiun dan jelaskan contoh perusahaan dan tata cara kegiatan operasionalnya.
8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pasar modal dan jelaskan contoh perusahaan pasar modal dan tata cara kegiatan operasionalnya.
9. Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen dan jelaskan dengan contoh perusahaan pembiayaan dan tata cara kegiatan operasionalnya.
10. Apa yang dimaksud dengan asuransi dan jelaskan dengan contoh perusahaan asuransi serta tata cara kegiatannya.
11. Apayang dimaksud dengan koperasi dan jelaskan dengan contoh perusahaan koperasi serta tata cara kegiatannya.


Jawaban :
1. Peran uang dalam perekonomian indonesia :
1. Alat tukar menukar yaitu uang sebagai alat yang memudahkan transaksi jual beli
2. Alat pengukur nilai yaitu uang sebagai alat penentu nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan.
3. Standar pembayaran masa depan yaitu uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan utang atau pembayaran.
4. Alat penimbun kekayaan atau daya beli yaitu sebagai penimbun kekayaan yang mempunyai nilai yang relatif stabil.

2. Peranan bank dan lembaga keuangan dalam perekonomian :
1. Pengalihan aset yaitu mengalikan aset atau dana dari unit surplus keunit defisit.
2. Transaksi yaitu memberikan kemudahan transaksi barang dan jasa
3. Likuiditas yaitu menawarkan produk dana dengan berbagai alternatif tingkat likuiditas.
4. Efisiensi yaitu memungkinkan pertemuan antara unit surplus dengan unit dengan unit defisit secara tidak langsung.



3. Perbedaan keuangan perbankan dengan non perbankan :
1. Penghimpunan dana
a. Bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito sedangkan non bank hanyan secara tidak langsung dari masyarakat.
b. Penghimpunan dana bank secara tidak langsung dari masyarakat berupa kertas berharga, pinjaman kredit dan lain-lain, sedangkan bukan bank menghimpun dana dari pinjaman dan lembaga keuangan lainnya.
2. Penyaluran dana :
a. Lembaga keuangan perbankan menyalurkan dana untuk modal kerja, investasi dan konsumsi sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanyan untuk tujuan investasi.
b. Penyaluran dana bank kepada badan usaha dan individu sedangkan bukan bank hanya kepada badan usaha.
c. Penyaluran dana bank untuk jangka pendek,menengah dan panjang, sedangkan penyaluran dana bukan bank diutamakan untuk jangka menengah dan panjang.

4. Tugas dan tujuan bank indonesia :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu bank indonesia berwenang untuk :
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter.
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank indonesia berwenang :
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang akan digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah dari peredarannya.
3. Mengatur dan mengawasi bank, bank indonesia berwenang :
a. Menetepkan peraturan perbankan dengan memuat prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin atas kegiatan usaha tertentu dari bank.
c. Mengadakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
5. Gadai menurut kitab undang-undang perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang piutang oleh oranng yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang . seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
Perum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150.

6. Bank syariah adalah bank yang operasinnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, maksudnya adalah bank dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.

Contoh bank syariah yaitu bank muamalat indonesia yang kegiatan bank syariah ini dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional, penentuan harga bagi bank syariah ini didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Prinsip-prinsip kegiatan pada bank syariah muamalat indonesia :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah ).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah ).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya bank syariah muamalat indonesia berlandaskan pada alquran dan hadis, bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.

7. Dana pensiun sesuai dengan undang-undang no.11 tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Contoh tata cara kegiatan dana pensiun PT. TASPEN ( persero ) :
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
a. Penerima Pensiun Pejabat Negara
b. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
c. Penerima Tunjangan Veteran
d. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
a. Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
b. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.

Peserta
1. Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
2. Pejabat negara.
3. Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
4. Anggota veteran dan PKRI/KNIP
5. Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
1. Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
2. Pensiun PNS Daerah Otonom
3. Pensiun Pejabat Negara
4. Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
5. Pensiun PT KAI
6. Tunjangan Veteran.
7. Tunjangan PKRI/KNIP
8. Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
1. Diri pensiun yang bersangkutan.
2. Janda/duda pensiunan.
3. Yatim-piatu pensiunan.
4. Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).
Kewajiban Peserta
1. Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
2. Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2. Pensiun Terusan
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
1. Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
2. Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
3. Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3. Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.

4. Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.

5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dan sebagainya

6. Pensiun Lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).


8. Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat hutang ( obligasi ), ekuiti ( saham ), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Contoh perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya dalam pasar modal adalah PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE. TBK, yang menawarkan sahamnya pertama kali pada tanggal 31 maret 2004.
Tata cara kegiatannya perusahaan ini mendaftarkan sahamnya dipasar modal adalah sebagai berikut :
1. Tahap persiapan
Tahap ini merupakan tahap awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public.
2. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
Perusahaan bersama perusahaan penjamin ( underwritter ) membawa dokumen yang terangkum prosperktus ringkas ke Bapepam-LK.
3. Tahap penjualan saham
Kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pengajuan pendaftaran sahamnya yang akan go public. Penjualan saham dilakukan melalui penawaran umum ( initial public offering / IPO ).
Tujuan perusahaan melakukan go public perusahaannya adalah untuk melakukan ekspansi peruhaannya, untuk menambah modal perusahaan, dan menghindari kepemilikan satu orang dalam perusahaan.

9. Lembaga pembiayaan konsumen adalah pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan lansung dikonnsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

Contoh tata cara kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen :
PT. Federal International Finance jakarta, merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang pembiayaan konsumen (consumer finance), yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor merk Honda dan pembiayaan barang-barang
elektronik serta furniture. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala.
Perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Federal International Finance jakarta, merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak PT. Federal International Finance dan pihak konsumen dengan penyerahan barang secara fidusia, dalam arti penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. Perlu di pahami, bahwa yang dimaksud dengan fidusia dalam hal ini bukanlah jaminan fidusia yang merupakan perjanjian accessoir atau tambahan dari perjanjian pokoknya yaitu hutang piutang, namun hanya pada penyerahan barangnya saja yang dilakukan secara fidusia atau lebih sederhananya penyerahan barang dilakukan secara kepercayaan. Dalam praktek, tidak berarti bahwa munculnya fenomena pembiayaan konsumen di dalam masyarakat tidak membawa masalah serta berbagai hambatan. Hal ini muncul mengingat bahwa dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan akan melakukan perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata. Tindakan atau perbuatan perusahaan pembiayaan konsumen untuk menyerahkan dana pembiayaan yang diperlukan oleh konsumen, serta demikian pula tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh konsumen untuk melakukan pembayaran kembali hutang pembiayaan, tentunya hal itu merupakan suatu perbuatan yang akan membawa akibat hukum. Oleh karenanya, perbuatan tersebut perlu mendapatkan penanganan dari aspek hukum perdata.

10. Asuransi menurut kitab undang-undang hukum dagang pasal 246 adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

Sedangkan menurut paham ekonomi asuransi adalah merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermafaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi.

Contoh tata cara kegiatan perusahaan asuransi :
Kegiatan perusahaan asuransi atau usaha perasuransian, khususnya asuransi atau usaha perasuransian, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. asuransi atau usaha perasuransian.
Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian dan perusahaan asuransi, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:
1. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian;
2. Obyek Asuransi;
3. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Kepailitan dan Likuidasi; dan
6. Ketentuan Pidana.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.
1. Usaha Perasuransian atau perusahaan asuransi terdiri dari :
Usaha Asuransi
Usaha Asuransi Kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan;
Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Contoh perusahaan asuransi :
1. Asuransi sinar mas
2. Asuransi central asia
3. Asuransi astra buana
4. Panin insurance
5. Lippo general insurance

11. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

4 komentar:

  1. terima kasih kisi" nya.
    lumayan buat belajar :)

    BalasHapus
  2. artikelnya bermanfaat ne...bisa buat belajar di rumah

    makasih artikelnya gan..

    BalasHapus