Rabu, 19 Oktober 2011

mengangsur pajak mengapa tidak..

Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.
Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?
Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga
Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :
  1. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.
Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
•    angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
•    angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
•    angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
•    angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
•    angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
»»  READMORE...

Menkeu terbitkan peraturan tentang gudang berikat

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat yang akan mulai berlaku awal Desember 2011.

Salinan PMK Nomor 143/PMK.04/2011 yang diperoleh di Jakarta menyebutkan, penetapan PMK itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Berdasar PMK tersebut, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Sementara tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk (BM).

PMK tersebut antara lain menetapkan bahwa gudang berikat dapat berbentuk gudang berikat penunjang kegiatan industri, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan gudang berikat transit.

Gudang berikat pendukung kegiatan industri merupakan gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barng impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau kawasan berikat.

Gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea.

Sementara gudang berikat transit merupakan gudang berikat yang berfungsi menimbun dan mendistribusikan barang impor keluar daerah pabean.

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikar diberikan penangguhan BM, diberikan pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
»»  READMORE...

launching sensus pajak nasional

Jakarta – Menteri Keuangan, Agus D. Martowardojo, didampingi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Direktur Jenderal Pajak, A. Fuad Rahmany, pagi ini bertempat di Gedung Jakarta International Event & Convention Center (JITEC) Mangga Dua Square, melakukan Launching Sensus Pajak Nasional sebagai satu kegiatan dalam rangka menyempurnakan data atau basis perpajakan yang lebih baik. Acara launching pagi ini menjadi momentum penting agar seluruh masyarakat turut serta memberikan kontribusinya guna meningkatkan kesejahteraan melalui pajak.
»»  READMORE...

raisa - serba salah


»»  READMORE...

budi Doremi - do re mi


»»  READMORE...

bruno mars - the lazy


»»  READMORE...

Pengertian bidang-bidang akuntansi

Akuntansi Pemeriksaan ( Auditing) adalah suatu proses sistematika untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menerapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Akuntansi pemeriksaan merupakan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan akuntansi keuangan atau akuntansi umum.akuntansi publik melakukan pemeriksaan terhadap catatan yang menunjang laporan keuangan dengan menyatakan kelayakan dan dapat dipercayanya laporan keuangan. Dalam perusahaan sering dipekerjakan seorang pemeriksa intern (intern auditor) yang tugasnya menentukan pelaksanaan tiap bagian perusahaan dalam mematuhi kebijakan pimpinan.

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk
menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai
waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan
mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai. Pengertian dan Fungsi Akuntansi
Biaya menurut beberapa pakar: 


Menurut Schaum
Pengertian dari Akuntansi biaya:
adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
 

Menurut Carter dan Usry
Pengertian dari Akuntansi Biaya :Penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis.

Akuntansi Biaya (Cost Accounting) Akuntansi biaya berhubungan dengan penetapan dan pengendalian biaya. Pengumpulan dan penganalisisan data biaya, baik biaya yang telah terjadi maupun yang akan terjadi (prakiraan) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusunan program perhitungan biaya di masa yang akan datang.

Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset. Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
*Merumuskan strategi.
*Proses perencanaan dan pengendalian.
*Pengambilan keputusan.
*Optimalisasi keputusan.
*Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
*Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
*Perlindungan atas asset organisasi.

Akuntansi Manajeman (Managerial Accounting) Akuntansi manajemen berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.

Akuntansi Pajak
(Tax Accounting)
adalah Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani,mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan.

sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi perusahaan atau suatu organisasi bisnis.
Sistem akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan dari sistem yang dirancang untuk suatu organisasi bisnis sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan. Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:

  • Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh perusahaan, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlah rupiahnya, serta data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan.
  • Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
  • Harus meringkas informasi yang tercantum dalam catatan- catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Sistem akuntansi berhubungan dengan penyusunan rencana, pelaksanaan proses akuntansi, prosedur pengumpulan, dan pelaporan data keuangan sehingga tercipta tata kerja yang efektif dan efisien.

Akuntansi Anggaran (Budgeting) Akuntansi anggaran
digunakan untuk menyusun rencana keuangan yang berkaitan dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan untuk membandingkan antara rencana dan pelaksanaan yang terjadi.

Akuntansi Pemerintah ( Govermental accounting ) Akuntansi pemerintah berhubungan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi di lembaga- lembaga pemerintah. Pencatatan itu mencakup administrasi keuangan negara, pelaporan, dan pengontrolan anggaran tidak terjadi penyimpangan dari undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Akuntansi Pendidikan (Educational Accounting) Akuntansi pendidikan berhubungan dengan pengajaran, penyuluhan, penelitian, dan konsultasi di bidang pengembangan akuntansi.

Akuntansi sosial (Social accounting) Akuntansi sosial berhubungan dengan pencatatan dan pelaporan tentang perubahan sosial akibat kemajuan teknologi, ekonomi, dan budaya. Misalnya, melakukan perhitungan kepadatan wisata untuk bahan pertimbangan dalam mengalokasikan dana pembangunan di bidang pariwisata.

Akuntansi Lembaga Nirlaba ( Non Profit Accounting ) adalah
Bidang akuntansi yang secara khusus diterapkan pada organisasi - organisasi yang aktivitasnya bertujuan tidak mencari laba / keuntungan seperti lembaga pendidikan maupun yayasan.

Akuntansi internasional
memperluas akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk
- Analisa komparatif internasional
- Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi2 bisnis mulitnasional
- kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
- harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar 


RINGKASAN
Beberapa bidang spesialisasi
dalam akuntansi, antara lain :

  1. Akuntansi Keuangan, meliputi kegiatan pencatatan transaksi, penyusunan laporan-laporan periodik yang sesuai dengan  Standart Akuntansi Keuangan. 
  2. Auditing, meliputi kegiatan pemeriksaan atas catatan- catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntan ini meliputi pemeriksaan terhadap system dan prosedur perusahaan, catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan, serta memberikan pendapat mengenai "kelayakan dan kewajaran" laporan keuangan yang bersangkutan. 
  3. Akuntansi Biaya, merupakan bidang akuntansi yang penekanannya pada masalah penetapan dan pengendalian biaya, dari saat produsi siap dimulai sampai dengan barang selesai diproses/diproduksi.Hasil akhir dari akuntansi adalah "laporan perhitungan Harga Pokok Produksi"
  4. Akuntansi Manajemen, bidang akuntansi yang mengolah kasus-kasus tertentu yang dihadapi para manajer perusahaan dari berbagai jenjang organisasi (Intern Perusahaan).
  5. Akuntansi Pajak, adalah bidang akuntansi yang mencakup penyusunan surat pemberitahuan pajak, mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.
  6. Sistem Akuntansi, adalah bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur-prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan.
  7. Akuntansi Anggaran, adalah bidang akuntansi yang menyajikan rencana operasi keuangan untuk periode tertentu, kemudian membandingkan relalisasi dengan rencana operasi, sehingga operasi perusahaan dapat dimonitor dan dikendalikan.
  8. Akuntansi Internasional, merupakan bidang akuntasi yang khusus menyangkut masalah-masalah perdagangan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional.
  9. Akuntansi Lembaga Nonprofit, adalah bidang akuntasi yang mengkhususkan pada masalah pencatatan dan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah
  10. Akuntansi Sosial, adalah bidang akuntansi yang mengukur biaya dan manfaat social, misalnya mengenai masalah penggunaan dana kesejahteraan social dalam sebuah kota besar. 
  11. Akuntansi Pendidik, adalah bidang akuntansi yang menyangkut ruang lingkup pendidikan.
»»  READMORE...